Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pasang Tarif Terlalu Murah, Garda Kritisi Maxim

Pasang Tarif Terlalu Murah, Garda Kritisi Maxim Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyedia jasa transportasi online asal Rusia yang beroperasi di Indonesia, Maxim, mendapat kritik atas pemasangan tarifnya oleh Gabungan Aksi Roda Dua (Garda). Ketua Presidium Garda, Igun Wicaksono, menilai tarif yang dipasang oleh Maxim tersebut tidak sesuai dengan regulasi dan merugikan sesama driver ojek online.

Senin (16/12/2019), gabungan driver ojek online di Solo melakukan aksi untuk memprotes Maxim yang dinilai tidak adil dalam menentukan tarif layanan.

Baca Juga: Kemenhub Bakal Pangkas Jumlah Driver Ojol, Apa Kata Garda?

"Adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Maxim yang berlakukan tarif di bawah regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah sesuai Kepmenhub KP 348 tahun 2019 tetang biaya jasa ojol, pelanggaran ini merugikan driver ojol lain yang menggunakan tarif sesuai regulasi," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2019).

Kepmenhub atau Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 menyebut bahwa ada tiga jenis tarif yang dibagi ke dalam tiga zona daerah.

Zona I yang berisi Bali, Sumatera, dan sekitarnya, Jawa selain Jabodetabek, dikenakan tarif bawah sebesar Rp1.850/km dan tarif atas Rp2.300/km, dengan biaya minimal rentangnya Rp7 ribu hingga Rp10 ribu.

Solo termasuk ke dalam zona pertama sesuai dengan Kepmenhub tersebut. Maxim mematok tarif minimal Rp2 ribu sampai Rp3 ribu.

Tentu, tarif murah tersebut sontak banyak membuat adanya peralihan pelanggan. Hal ini yang dikeluhkan oleh para driver ojek online.

"Sebaiknya pemerintah secara berkala melakukan evaluasi maupun inspeksi atas pemberlakuan regulasi tarif yang ada agar tidak timbul protes dari para driver ojol," pungkas Igun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: