Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Hore! BHR Ojol Cair H-7 Lebaran ke 850 Ribu Pengemudi

Hore! BHR Ojol Cair H-7 Lebaran ke 850 Ribu Pengemudi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mengumumkan besaran Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan tahun 2026 sebesar Rp220 miliar untuk sekitar 850.000 pengemudi ojek online di seluruh aplikator, yakni Gojek, Grab, Maxim, hingga inDrive.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa bonus hari raya untuk pengemudi ojek online tersebut meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp105–110 miliar.

“Jumlah yang diberikan ini BHR tahun 2026 bisa mencakup kepada sekitar 850 ribu mitra penerima atau pengemudi dengan nilai total 220 miliar, dan ini 2 kali (meningkat) dari tahun lalu,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Kebijakan THR, BHR, dan Realisasi Stimulus Idul Fitri 2026, Jakarta, Selasa (3/3/2026). 

Airlangga merinci, dari total 850.000 mitra penerima, Gojek dan Grab masing-masing menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra. Sementara Maxim memberikan BHR kepada 51 ribu mitra, melonjak tajam dibandingkan tahun lalu yang hanya sekitar 1.000 mitra. Adapun inDrive turut menyalurkan kepada sekitar 500 mitra.

Untuk jadwal pencairan, pemerintah meminta agar aplikator mencairkan BHR lebih awal, yakni mulai H-14 Lebaran hingga paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

“Nah kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal H-14 atau paling lambat H-7 sebelum idul fitri,” tuturnya. 

Ketentuan mengenai pemberian BHR ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam 12 bulan terakhir. BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Selain itu, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam perhitungan besaran BHR keagamaan kepada pengemudi dan kurir online. BHR juga wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: