Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pekerja Digital Butuh Perlindungan, INDEF Desak Regulasi Tegas

Pekerja Digital Butuh Perlindungan, INDEF Desak Regulasi Tegas Kredit Foto: Antara/Seno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Institut for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kejelasan status hukum pekerja platform digital menjadi kebutuhan mendesak bagi keberlanjutan ekonomi digital di Indonesia.

Adanya ketidakpastian regulasi dinilai dapat menimbulkan ketimpangan perlindungan kerja di sektor yang terus tumbuh pesat tersebut.

Dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada (UGM), Suci Lestari Yuana, menjelaskan bahwa jutaan pekerja platform kini berada di wilayah abu-abu yang berarti bukan pekerja formal, namun juga bukan wirausaha penuh.

“Ketidakjelasan status hukum membuat mereka berada di wilayah abu-abu — bukan pekerja formal, tetapi juga bukan wirausaha penuh — sehingga kehilangan hak-hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial, dan perlindungan kerja,” ujar Suci, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga: Paradoks Ekonomi Digital: Pekerja Platform Naik Dua Kali Lipat, Pendapatan Turun

Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Platform Indonesia perlu segera dilakukan untuk memastikan adanya kejelasan hubungan kerja dan tanggung jawab hukum antara pekerja dan perusahaan platform.

“Pembahasan RUU ini bukan sekadar soal regulasi, tetapi juga upaya membangun tatanan kerja digital yang lebih setara, transparan, dan berkeadilan sosial,” tambahnya.

Baca Juga: Ekonomi Digital Dorong 31,5 Juta Pekerja Mandiri

INDEF menilai regulasi pekerja platform akan memperkuat tata kelola tenaga kerja digital dan menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat bagi pelaku industri. 

Selain itu, kejelasan status hukum juga dinilai mampu menekan potensi konflik industrial antara perusahaan digital dan mitra pekerja di masa mendatang.

Suci menekankan, proses legislasi harus memastikan adanya partisipasi pekerja agar kebijakan yang dihasilkan berbasis pada kondisi riil di lapangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: