Pengadilan Arab Saudi Vonis Mati 5 Terdakwa Pembunuh Jamal Khashoggi
Pengadilan Arab Saudi menyatakan, lima orang telah dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi di Istanbul pada Oktober tahun lalu. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum pada Senin (23/12/2019). Selain itu, tiga orang lainnya divonis 24 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Saudi Shalaan al-Shalaan, seperti dilansir Reuters pada Senin, saat membacakan putusan sementara dalam persidangan, juga mengatakan, Saud al-Qahtani, mantan penasihat kerajaan Saudi, telah diselidiki tetapi tidak dituntut dan dibebaskan.
Baca Juga: AS Tuduh Mantan Konjen Saudi Terlibat Pembunuhan Jamal Khashoggi
Sebanyak 11 orang, semuanya warga Saudi diadili atas kematian Khasoghi dalam proses yang dirahasiakan di Riyadh.
Khashoggi adalah pengkritik Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman (MBS). Ia terakhir terlihat di konsulat Saudi di Istanbul pada 2 Oktober 2018, saat sedang mengurus dokumenya pernikahanmya. Sekelompok orang melancarkan aksinya sebagai “operasi jahat” oleh Riyadh
Baca Juga: Media Turki Beberkan Kronologi Jamal Khashoggi Sebelum Dibunuh
Tubuhnya dilaporkan dipotong-potong dan dikeluarkan dari gedung. Hingga kini jenazahnya belum ditemukan. Pembunuhan itu menyebabkan kegemparan global dan menodai citra putra mahkota.
CIA dan beberapa pemerintah Barat mempercayai MBS yang memerintahkan pembunuhan itu. Namun hal itu langsung dibantah para pejabat Saudi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: