Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tunangan Khashoggi Gugat Putra Mahkota Arab Saudi

Tunangan Khashoggi Gugat Putra Mahkota Arab Saudi Kredit Foto: Reuters/Saudi Royal Court/Bandar Algaloud
Warta Ekonomi, Washington -

Tunangan jurnalis Saudi yang dibunuh Jamal Khashoggi dan kelompok hak asasi manusia mengajukan gugatan di pengadilan Amerika Serikat pada Selasa (20/10/2020). Mereka melayangkan gugatan yang menyatakan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS) memerintahkan pembunuhan Khashoggi.

Hatice Cengiz dan Arab World Now (DAWN) mengajukan gugatan tersebut di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia. Gugatan itu menyebutkan 20 pembantu dan pejabat putra mahkota yang berada di Arab Saudi terlibat atas pembunuhan tersebut.

Baca Juga: PBB Sesalkan Peradilan Khashoggi Nihil Transparansi

Gugatan tersebut menuduh MBS dan pejabat lainnya melakukan perencanaan untuk membungkam Khashoggi paling lambat musim panas 2018.

Dugaan itu muncul setelah mengetahui bahwa jurnalis itu merencanakan menggunakan DAWN sebagai wadah untuk mendukung reformasi demokrasi dan mempromosikan hak asasi manusia.

Gugatan lain terhadap MBS pun pernah diajukan pada Agustus di pengadilan AS. Langkah itu dilakukan oleh mantan pejabat tinggi intelijen Saudi yang menuduh putra mahkota mengirim tim pembunuh bayaran untuk membunuhnya di Kanada, tempat dia tinggal di pengasingan.

Kedua tuntutan hukum tersebut berada di bawah undang-undang yang mengizinkan tindakan pengadilan AS terhadap pejabat asing atas tuduhan keterlibatan dalam penyiksaan atau pembunuhan di luar hukum. Kedutaan Saudi tidak segera menanggapi atas gugatan terbaru yang diberikan kepada MBS.

Khashoggi dikenal sebagai pengkritik kebijakan putra mahkota yang merupakan penguasa de facto Arab Saudi, di kolom Washington Post. Dia dibunuh di konsulat Saudi di Istanbul, Turki, ketika sedang mengurus surat-surat yang dibutuhkan untuk menikahi Cengiz, seorang warga negara Turki. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: