Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

5 Terdakwa Pembunuh Khashoggi Terima Vonis Mati, Tapi Bisa. . .

5 Terdakwa Pembunuh Khashoggi Terima Vonis Mati, Tapi Bisa. . . Kredit Foto: Reuters/Osman Orsal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala jaksa penuntut Arab Saudi mengatakan, Senin (23/12/2019), bahwa lima orang menerima hukuman mati karena peran mereka dalam pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi di konsulat Arab Saudi di Istanbul pada Oktober 2018.

Tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara selama 24 tahun, kata televisi pemerintah Arab Saudi Al-Ekhbariya. Dua pejabat tinggi lainnya lolos dari hukuman.

"Pengadilan mengeluarkan hukuman mati pada lima orang yang secara langsung mengambil bagian dalam pembunuhan itu," kata wakil jaksa penuntut umum Shalaan al-Shalaan dalam sebuah pernyataan yang dirilis setelah persidangan. Proses pengadilan telah berlangsung selama hari persidangan yang dirahasiakan.

Baca Juga: Pembunuhan Khashoggi, 5 Orang Sudah Dihukum Mati

Tidak ada rincian tentang bagaimana proses pengadilan berlangsung dan putusan akhir pengadilan. Namun disebutkan bahwa semua orang yang dituntut akan memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas hukuman mereka.

Mereka yang menerima hukuman penjara djatuhi hukuman "untuk peran mereka dalam menutupi kejahatan ini dan pelanggaran hukum" kata Shalaan al-Shalaan. Namun, aksi pembunuhan itu tidak direncanakan sebelumnya.

Pejabat tinggi terhindar dari hukuman mati

Seorang mantan penasihat utama putra mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman, Saud al-Qahtani, dibebaskan dari tuduhan, kata jaksa penuntut. Saud al-Qahtani sering disebut-sebut media barat sebagai tokoh utama perencanaan pembunuhan Jamal. Tapi dia tidak pernah ditahan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: