Kredit Foto: (foto: Twitter/@jokowi)
"Jadi selama Undang-Undang Dasar kita bunyinya masih demikian, maka Kepala Negara langsunglah yang harus bersikap menyelesaikan persoalan-persoalan demikian ini," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dikabarkan seluruh umat Kristiani di Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung dan Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dilarang menggelar ibadah dan perayaan Natal tahun 2019.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: