Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Aksi Koboi Jalanan di Kemang Positif Gunakan Ganja

Pelaku Aksi Koboi Jalanan di Kemang Positif Gunakan Ganja Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

AM, tersangka kasus penodongan senjata api kepada dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, positif menggunakan narkotika jenis ganja.

Ia menggunakan barang haram tersebut sebelum melakukan aksi koboi jalanan itu.

Baca Juga: Bikin Heboh Sekaligus Ngeri, Puluhan Anak King Kobra Muncul di Desa Ini

"Tersangka positif mengonsumsi ganja sebelum aksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus ketika dikonfirmasi, Rabu (25/12/2019).

Yusri mengatakan, pihaknya segera melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di kawasan Kemang. Namun, tak menemukan narkotika tersebut. 

"Di mobil Lamborghini tersangka juga sudah kami geledah, tapi tidak ada," kata Yusri. 

Abdul menodongkan senjata itu kepada dua orang pelajar SMP, yakni berinisial A dan I di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu sekitar pukul 16.30 WIB. Penodongan berawal saat kedua pelajar tengah melihat dan memuji mobil mewah Abdul.

Namun, pujian dari para pelajar itu justru disambut kata-kata kasar dan amarah dari Abdul. Dari jendela mobil yang dibuka, Abdul mengacungkan senjata api. Orang tua salah satu korban sempat membagikan kisah penodongan anaknya itu di Facebook. Ia mengatakan, anaknya dan temannya hanya terdiam saat pengemudi menodongkan senjata api tersebut. 

"Namun, sopir tetap mengendarai mobil tersebut sambil mengacung pistol dan memaki-maki anak dengan kata-kata kebun binatang," kata orang tua A, Ade Nurma. 

Salah satu korban, I, langsung kabur ke supermaket di sekitar lokasi, sedangkan A tetap berada di lokasi. Pengemudi yang melihat A tak melarikan diri, keluar dari mobil dan menyuruh A tiarap sambil menodongkan senjatanya. Namun, permintaan itu ditolak sehingga membuat pengemudi menembakkan senjatanya ke langit beberapa kali.

"Allhamdulillah kendaraan lain di belakang mobil itu berkali-kali menyalakan klakson. Membuat bapak itu marah dan kesempatan itu dipakai A untuk berlari ke supermarket terdekat," ujar Ade.

Saat ini, tersangka diancam dengan Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman. Ia terancam penjara selama satu tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: