"Pada hari ini tangal 26 desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas Perempuan kelas II A Pondok bambu," kata dia, Kamis (26/12).
Lanjutnya, ia mengatakan pembebasan terhadap Ratna diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan, serta mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus dari Menkumham.
"Sehingga dari total 2 tahun hukuman penjaran, Ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak oktober 2018," katanya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: