Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai karakteristik perkara pelanggaran persaingan usaha di Sumatera Utara (Sumut) berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Karenanya tahun 2020, prioritas pengembangan perkara dititikberatkan ke inti plasma.
Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan pencapaian perkara KPPU, khususnya di Sumut masih didominasi perkara tender.
"Karenanya hingga kini Sumut masih berpredikat sebagai penanganan perkara tender terbesarnya di Indonesia," katanya dalam paparan Perkembangan Penanganan Perkara KPPU di Kantor KPPU Wilayah I Medan, Jumat (27/12/2019).
Baca Juga: Kuasa Hukum Grab: Demonstrasi Berarti Tidak Menghormati KPPU
Baca Juga: Fokus Persaingan Usaha yang Sehat, KPPU Kanwil I Sinergi dengan Gubernur Riau
Dikatakannya, penambahan fokus perkara terkait pengawasan pelaksanaan kemitraan dalam hal ini inti plasma, pastinya menjadi tantangan KPPU di Sumut.
"Di Sumut paling banyak perkebunan, tempatnya investor asing sebelum kemerdekaan. Karena itu, sistem lama masih banyak digunakan di inti plasma, padahal sudah ada PP yang mengatur kemitraan inti plasma dalam perkebunan untuk memastikan hak- hak masyarakat kecil. Dan hingga kini 90% perkebunan belum menggunakan PP tersebut," ujarnya.
Kepala Kantor KPPU Wilayah I Medan, Ramli Simanjuntak menjelaskan selama tahun 2019, kanwil I Medan melakukan 8 penyelidikan, 3 lidik kasus non tender dan 5 lidik kasus tender. Dari 8 lidik tersebut, 1 lidik lanjut ke tahap pemberkasan, dan 5 lidik masih dalam proses lidik. Satu diantaranya dari Sumut yakni peningkatan jaringan irigasi di Bandar Sidoras.
"Selain itu ada tiga perkara dari Kepri, satu dari Sumbar, dua dari Nanggroe Aceh Darussalam dan satu dari Riau," katanya.
Kemudian dari tahun 2004 hingga 2019 ada sebanyak 44 perkara di Kanwil I KPPU, dimana 8 perkara atau 18% merupakan perkara non tender. Sedangkan perkara tahun 2018 yang prosesnya dilanjutkan ke tahun 2019 ada sebanyak 4 perkara.
"Seluruh perkara ini diputuskan bersalah dan para terlapornya mengajukan banding ke PN Medan. Yaitu putusan perkara Balige Bypass, Stabat, Sibisa dan Sibolga," katanya.
"Untuk keempat perkara ini, putusan menyatakan bisa menyelamatkan dana negara sebesar sekitar Rp150 miliar," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: