Pihak Kepolisian telah menahan pengendara mobil avanza berinisial TP yang menabrak tujuh rombongan pesepeda di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan pada Sabtu 28 Desember 2019. TP sendiri diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sampai dengan saat ini tersangka (TP) sudah kita lakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro, Jakarta, Minggu (29/12/2019).
Baca Juga: Tertabrak Truk, Seorang Polisi Tewas saat Amankan Natal. Sopir Truk Malah...
Yusri berkata berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian ternyata TP positif menggunakan narkotika jenis ekstasi saat berkendara. “Hasil uji tes urine terhadap si pelaku ini positif menggunakan amphetamin atau ekstasi,” tutur Yusri.
Selain itu TP sendiri bakal dijerat dengan pasal 312 dan 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancamannya 10 tahun penjara,” ungkap Yusri.
Baca Juga: Kecelakaan Maut, Satu Keluarga Tewas Seketika Tertabrak Kereta Api
Sebagaimana diketahui pada Sabtu pagi 28 Desember kemarin minibus yang dikendarai oleh TP saat di depan Jendral Sudirman menbark tujuh orang pesepeda.
Mereka adalah adalah MRP, mengalami luka robek di kepala bagian belakang; LM, luka-luka; HIS, luka memar di pinggang; HF, luka lecet; RZ, luka-luka; GR, luka-luka; dan KA, luka-luka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: