Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Singapura Susun UU Baru Soal Pernikahan, Hal-hal Ini Dinyatakan Kejahatan

Singapura Susun UU Baru Soal Pernikahan, Hal-hal Ini Dinyatakan Kejahatan Kredit Foto: Foto: Reuters.
Warta Ekonomi, Singapura -

Pemerintah Singapura telah mengamandemen undang-undang (UU)-nya untuk mendekriminalisasi percobaan bunuh diri. UU baru yang resmi berlaku 1 Januari 2020 ini juga memperlakukan tindakan pemerkosaan dalam pernikahan sebagai kejahatan.

Kementerian Dalam Negeri (MHA) dan Kementerian Hukum (MinLaw), menyatakan bahwa UU anyar ini bagian dari Undang-Undang Reformasi Hukum Pidana yang disahkan di Parlemen pada Mei lalu.

Hukum di Singapura saat ini, di bawah Pasal 309 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang mencoba melakukan bunuh diri dapat dipenjara hingga satu tahun, atau denda, atau keduanya.

Baca Juga: Rencana Jadi Bank Digital, Grab Gandeng Raksasa Telko Singapura

UU bernama Police Force Act and Mental Health (Care and Treatment) Act ini diamandemen sebenarnya untuk memberdayakan petugas polisi guna melakukan intervensi dalam kasus percobaan bunuh diri untuk mencegah cedera atau hilangnya nyawa orang.

Lebih lanjut, dalam amandememennya, UU ini mengatakan bahwa kekebalan atas tindakan pemerkosaan dalam pernikahan sepenuhnya dicabut. Terobosan hukum ini diklaim untuk memastikan bahwa semua perempuan dilindungi dari tindakan pelecehan seksual.

"Hubungan seksual dalam hubungan apa pun harus didasarkan pada kesepakatan bersama," kata dua kementerian dalam pernyataan bersama pekan lalu, yang dikutip dari The Star, Senin (30/12/2019).

Amandemen UU tersebut juga akan mencakup kriminalisasi pelanggaran seksual seperti voyeurisme, distribusi gambar-gambar intim tanpa persetujuan, dan "flash cyber" yang telah terjadi karena kemajuan teknologi.

Kedua kementerian mencatat bahwa pembuatan, distribusi, kepemilikan, dan akses pada rekaman voyeuristic atau gambar intim serta distribusi, atau ancaman untuk mendistribusikan gambar atau rekaman intim akan dikriminalkan.

Baca Juga: Mampir ke Singapura, Barbie Kumalasari Beli Parfum Mahal untuk Kriss Hatta

Kedua kementerian itu menambahkan bahwa pemaparan alat kelamin yang non-konsensual, baik secara fisik maupun di ruang virtual juga akan menjadi kejahatan.

UU Perlindungan dari Pelecehan atau Protection from Harassment (Amendment) Act juga diamandemen, yang hasilnya menyatakan bahwa tindakan "doxxing" akan dikriminalisasi.

"Pelanggaran baru diperkenalkan untuk mengkriminalisasi publikasi informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi (misalnya foto, nomor kontak, alamat atau rincian pekerjaan) dengan maksud melecehkan, mengancam atau memfasilitasi kekerasan terhadap orang tersebut," imbuh pernyataan kedua kementerian.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: