Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menunggu Aktor Intelektual Kasus Novel Baswedan dan Kecurigaan Pengaburan Fakta

Menunggu Aktor Intelektual Kasus Novel Baswedan dan Kecurigaan Pengaburan Fakta Kredit Foto: Antara/Abdul Wahab

Mengamini pernyataan tim pengacara Novel Baswedan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, juga berharap agar aktor utama yang terlibat dalam kasus Novel segera terungkap. Menurut Fadli, kasus Novel adalah kasus yang luar biasa.

Pelaku dan korban sama-sama aparat penegak hukum, yaitu oknum aparat penegak hukum melakukan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.

Fadli berharap kasus ini mendapat supervisi atau diawasi. "Ini kasus yang luar biasa. Ini bukannya, melakukan bukannya preman, bukan penjahat, bukan koruptor, bukan mereka yang terindikasi atau mungkin sakit hati kepada KPK. Tetapi, justru aparat penegak hukum sendiri oknumnya. Nah, ini saya kira harus dikawal," ujarnya.

"Mudah-mudahan saja, terungkap siapa pelaku sesungguhnya, siapa yang menjadi dalang yang sesungguhnya," dia menambahkan.

TGPF Pernah Dibentuk

Kasus penyiraman cairan diduga air raksa, pada penyidik KPK, Novel Baswedan, terjadi pada April 2017. Penyiraman tersebut dilakukan saat Novel usai menunaikan salat subuh di masjid Al Iksan, yang hanya berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya. Dua orang yang berboncengan di satu sepeda motor mendekati Novel, lalu menyiramkan cairan tersebut ke wajahnya. 

Novel sempat berlari menghindar, dan dua pelaku melarikan diri. Tapi wajahnya telanjur terpapar. Akibat penyiraman tersebut, mata sebelah kiri Novel menjadi nyaris buta.

Sejak insiden itu terjadi, Presiden Jokowi sudah mendapat desakan untuk segera membentuk tim pencari fakta. Juni 2017, Komnas HAM menyiapkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki kasus Novel. Tapi, hingga setahun berlalu, kasus Novel seperti berjalan di tempat. 

Pada Juni 2017, Komnas HAM berinisiatif membentuk tim pencari fakta. Dalam tim tersebut, Komnas HAM menggandeng akademisi, dan mantan ketua dan wakil ketua KPK.

Menurut Komnas HAM saat itu, pembentukan TGPF menjadi relevan karena polisi tak kunjung berhasil menemukan pelaku hingga 55 hari setelah kejadian. Hasil investigasi tim pencari fakta menemukan indikasi adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam teror kepada Novel Baswedan. 

April 2018, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas berbagai perwakilan masyarakat menagih janji Presiden Jokowi untuk melakukan penyelidikan atas penyerangan terhadap Novel Baswedan. Koalisi menduga ada upaya pengabaian kasus ini, sebab hasil investigasi dari koalisi menemukan kepolisian menyembunyikan sketsa wajah terduga pelaku yang paling mirip dari khalayak. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: