Soal Jiwasraya dan Industri Asuransi
Oleh: Andi Rahmat, Mantan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI
Diluar soal dugaan tindak pidana dalam praktek bisnis BUMN Asuransi Jiwasraya, kita sedang menyaksikan bayangan “mengancam” di dalam industri ini. Dengan total Asset Per November 2019 senilai Rp1.346 Triliun, industri ini dengan segala dinamikanya juga sedang mengalami tekanan perubahan yang signifikan. Bagaimana otoritas akan bertindak dan mengatasi persoalan yang dihadapi Jiwasraya, akan mempengaruhi landscape industri asuransi kemasa datang.
Relaksasi kebijakan moneter global (Quantitative Easing), Tren Inverted Yield Curve (kurva yield obligasi jangka pendek lebih tinggi dari kurva yield obligasi jangka panjang ) dan bayang- bayang resiko default hutang global yang tersembunyi memberi pengaruh kuat dalam kinerja industri asuransi global. Belum lagi pilihan-pilihan instrumen investasi didalam negeri yang sesuai dengan sifat asuransi yang masih terbatas dan tidak ditopang oleh pasar keuangan yang dalam.
Kendarti demikian, Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan industri asuransi di indonesia mencatat tren positif. Baik Asuransi Umum maupun Asuransi Jiwa. Pertumbuhan positif ini tentu saja menjadi catatan tersendiri ditengah krisis yang menimpa Jiwasraya. Namun ditengah pertumbuhan yang positif itu, perubahan landscape perekonomian global dan domestik, juga meningkatkan tingkat kompetitif industri ini.
Jiwasraya adalah cerminan betapa kompetitifnya industri ini sekarang. Bagaimana upaya mengatasi mismatch antara kewajiban jangka pendek pada produk JS Protection Plan ( dirilis tahun 2012) dengan profile keuangan Jiwasraya berujung pada makin dalamnya perusahaan ini masuk dalam limbo insolvabilitas. Ini dilakukan sebagai upaya jangka pendek untuk mengatasi krisis yang dimulai sejak 2004. Ingat, kendati semua upaya itu dilakukan dengan bantuan skema reasuransi , sebagai satu bantalan utama industri asuransi dalam menghadapi shock, tetap saja Jiwasraya tidak keluar dari kesulitannya.
Baca Juga: Kejagung Selidiki 5 Saksi Kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro Absen Lagi Ya!
Baca Juga: Usut Kasus Jiwasraya, Erick Thohir Sudah Tahu Bakal Ada Demo di KPK
Jika otoritas hanya terkonsentrasi dalam penyelesaian isu kriminalitasnya ( yang ditangani Kejagung berkaitan dengan dugaan kerugian negara ) tanpa penyelesaian yang lebih komprehensif terhadap problem industrialnya (sesuai dengan UU perasuransian), maka problem utama dari kesuluruhan masa depan industri ini mungkin tidak akan terjamah. Ingat, bagi otoritas, khususnya pemerintah, masih ada isu Asuransi Bumiputera yang juga memerlukan perhatian serius.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil