Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Jiwasraya dan Industri Asuransi

Soal Jiwasraya dan Industri Asuransi Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Saya pribadi menganjurkan Menteri Keuangan mengambil pilihan ini. Tentu dengan bersungguh- sungguh pula, memproses secara hukum pihak- pihak yang telah merugikan keuangan negara.

Jika pilihan ini yang diambil, maka DPR harus dapat diyakinkan untuk mengambil posisi yang sama. Pilihan pertama dan pilihan kedua sama-sama memgandung konsekuensi Fiskal.

Adapun regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki PR yang tidak gampang. Sejak dibawah pengawasan Bapepam-LK, persoalan Jiwasraya sudah mengemuka dan terus berlangsung hingga berdirinya OJK. 

Sejarah Jiwasraya sama tuanya dengan sejarah industri asuransi di Indonesia. Dimulai sejak tahun 1859 dimasa kolonial Belanda, hingga dinasionalisasinya semua perusahaan asuransi jiwa milik Belanda di tahun 1957, sampai kemudian secara resmi menjadi perusahaan asuransi jiwa milik negara ditahun 1960. Dan beroperasi  hingga sekarang. Jiwasraya adalah pionir historis asuransi jiwa di Indonesia. Dapat dibayangkan betapa sulitnya regulator dalam menghadapi perusahaan asuransi yang sudah arkaik ini.

Pertama-tama, OJK dalam hemat saya seyogyanya memberi kesempatan kepada Pengendali ( Menteri Keuangan) dalam mencari solusi permasalah Jiwasraya. Dengan catatan Menilik histori  upaya penyelesain masalah Jiwasraya sejak 2004, toleransi yang linient oleh regulator pada hemat kami sudah lebih dari cukup.

Seperti yang sudah kami kemukan diawal. Industri asuransi sedang mengalami perubahan dan juga tekanan yang kuat. Laporan Tren industri asuransi tahun 2018 yang dirilis Oleh OECD menunjukkan beberapa tren umum yang dialami oleh industri asuransi. Diantaranya tren peningkatan premi, eksposure investasi yang dominan di obligasi, tren kerugian investasi (investment losses) dan besarnya gross kewajiban yang mesti dibayarkan. eksposure masing- masing negara terhadap tren ini memang variatif.

Mc Kinsey dan Deloitte dalam rilisnya mengenai tren asuransi global, menunjukkan performa kinerja positif industri asuransi global. Dikawasan Asia Pasifik, India dan China menjadi faktor utama dalam menggerakkan tren positif itu. Menurut laporan Mc Kinsey, sejak tahun 2010 hingga tahun 2017, pertumbuhan industri asuransi global rata-rata diatas 4% per tahun. Di tahun 2017 malahan tumbuh hingga 4.7 %. 

Dengan tren yang sedemikian positif itu, khususnya industri asurnasi jiwa, dalam menyelesaikan permasalah jiwasraya, OJK dituntut untuk bisa menginsulasi dampaknya terhadap kinerja industri secara keseluruhan. Termasuk dalam menjaga tingkat kepercayaan publik terhadap keamanan dan kemampuan industri asuransi dalam menjalankan bisnisnya.

Persoalan insolvensi yang dialami Jiwasraya  seyogyanya makin memperkuat penerapan market conduct policy di industri asuransi. Menurut laporan Deloitte, ini merupakan tren regulasi asuransi global. Diperlukan pengawasan dan stress test yang memadai dalam menguji solvabilitas industri asuransi.  Pengawasan seperti ini diperlukan untuk memastikan bahwa kinerja industri betul-betul ditopang oleh profile bisnis yang kuat. Dan bukan disebabkan oleh tindak spekulatif  jangka pendek yang membahayakan kesinambungan neraca bisnis asuransi dalam jangka panjang. 

Sejak krisis tahun 1997-1998, kita juga sudah mengalami krisis-krisis sektoral dalam industri keuangan. Seperti krisis Redemption besar-besaran reksadana di tahun 2006, tekanan keuangan pada perbankan tidak sehat, yang tidak signifikan secara ukuran, yang berbuah bail

out bank Century di tahun 2008-2009 dan sekarang kita juga dihadapkan pada krisis yang dialami Jiwasraya. Kesemua krisis itu muncul diantaranya disebabkan oleh komplasensi kebijakan kita sendiri.

Tetapi OJK yang oleh Undang-undang diberi kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejahatan disektor keuangan, dalam hal ini industri asuransi, sudah waktunya juga menggunakan kewenangan itu. Yang menjadi kewenangan Kejaksaan Agung adalah perkara dugaan pidana kerugian negara pada BUMN. Sedang OJK memiliki kewenangan khusus utk melidik dan menyidik kejahatan perasuransiannya. Delik dan sanksi adminitratif dan pidana perasuransian, sudah diatur didalam UU No 40 tahun 2014.

Mengapa demikian?. Sebab, selain merupakan BUMN, Jiwasraya juga merupakan perusahaan asuransi jiwa yang sama dengan perusahaan asuransi jiwa lainnya. Buah dari hasil lidik dan sidik itu sendiri, bagi industri adalah rambu-rambu yang lebih pasti dalam menjalankan bisnisnya. Hingga terang mana yang bisa menjadi ranah pidana asuransi  dan mana yang bukan. Dan bagi pelaku industri, kalkulasi terhadap resiko hukum menjadi lebih pasti. Wallahu ‘alam.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: