Pemerintah menjatuhkan sanksi terhadap 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), di Jakarta, Selasa (7/1/2020). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo selaku Ketua Bapek mengatakan sebagian besar PNS yang diberhentikan lantaran melanggar perarturan disiplin sebagai PNS.
Lebih detail, Mantan Menteri Dalam Negeri itu memaparkan bahwa dari 83 PNS tersebut, 73 orang di antaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS), delapan pegawai dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
Baca Juga: CPNS, Angin Segar terhadap Pertumbuhan Ekonomi RI
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain di antaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi," kata Tjahjo.
Ia menjelaskan bahwa sidang Bapek memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Melalui sidang Bapek, sanksi terhadap PNS yang telah diusulkan oleh PPK ada yang diperberat, ada juga yang diperingan, tergantung bobot pelanggaran disiplinnya.
Tjahjo pun berpesan kepada para anggota Bapek agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.
"Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang," ujarnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa anggota Bapek harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. "Saya menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: