Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Satu per Satu Mantan Bos-Bos Jiwasraya Digilir Penyidik Kejaksaan

Satu per Satu Mantan Bos-Bos Jiwasraya Digilir Penyidik Kejaksaan Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Pemerintah sudah memiliki skenario untuk menangani masalah kekurangan modal PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni dengan cara pembentukan holding asuransi atau penerbitan obligasi subordinasi atau mandatory convertible bond (MCB) dan pembentukan anak usaha PT Jiwasraya Putra. | Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan bahwa pekan depan pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Jiwasraya, Trimegah Dukung Langkah Kejagung

"Pasti masih berjalan (pemeriksaan). Kami masih berupaya mengungkap fakta, merumuskan tindak pidananya, alat bukti," kata Adi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Pada Kamis, Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi terkait penyidikan kasus Jiwasraya ini.

Enam saksi tersebut adalah mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya De Yong Adrian, Bancassurance Sales Manager PT Asuransi Jiwasraya Bambang Harsono, Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jiwasraya 2015-2018 Udhi Prasetyanto, Kadiv SDM PT Asuransi Jiwasraya 2018-2019 Novi Rahmi dan Direktur SDM dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya 2016-2018 Muhammad Zamkhani.

Sementara ada satu orang yang tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan hari ini yakni mantan Komisaris Utama PT Jiwasraya, Djonny Wiguna.

Hingga Kamis,tercatat ada 27 saksi yang diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: