Penyidik kepolisian giliran memanggil beberapa pejabat publik yang berkepentingan dalam peristiwa robohnya gedung empat lantai di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (6/1).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Rekomendasikan Gedung Slipi Diratakan Saja
Para pejabat publik tersebut akan dimintai keterangan soal administrasi dan perizinan gedung.
"Nanti akan memanggil kepala suku dinas cipta karya, tata ruang. Kita lakukan pemeriksaan. Satu lagi kepala unit pelayanan pajak. Kita akan panggilan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benny Chandra, menyebut gedung itu tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Enggak ada izinnya sama sekali di data DPMPTSP," kata Benny di Jakarta.
Yusri mengatakan pihak kepolisian hingga saat ini telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus robohnya gedung empat lantai itu.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah pemilik gedung yang telah diperiksa oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: