Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos Meikarta Tak Terima Keterangan Ahli KPK: Ini Sangat Prematur

Bos Meikarta Tak Terima Keterangan Ahli KPK: Ini Sangat Prematur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim dari biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan beberapa barang bukti terkait gugatan yang diajukan oleh Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholemeus Toto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan megaproyek Meikarta ini tengah bergulir di persidangan. Baik dari pemohon dan termohon sudah dipanggil untuk diminta keterangannya.

Ramlan, salah satu saksi ahli yang diajukan KPK, menyatakan jika penetapan status tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosesur.

Baca Juga: Update!! Hasto Sekjen PDIP Dikabarkan Ditangkap, KPK Bilang..

"Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan keputusan pengadilan," ujar Ramlan di Jakarta.

Mendengar keterangan saksi ahli, kuasa hukum pemohon Yusrizal SH membantahnya. Menurutnya, KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan.

"Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti. Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusrizal.

 

Yusrizal juga menanyakan dua alat bukti yang disampaikan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: