Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beneran Nih, Kalau Polisi Mau Periksa Mulan Jameela Harus Seizin Jokowi?

Beneran Nih, Kalau Polisi Mau Periksa Mulan Jameela Harus Seizin Jokowi? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum Mulan Jameela, Ali Lubis, mengatakan pihak kepolisian harus memiliki izin tertulis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memeriksa Mulan terkait kasus investasi bodong Memiles.

Ia mengatakan izin dari Presiden diperlukan lantaran Mulan selaku anggota DPR, memiliki hak imunitas yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.

"Terkait dengan rencana pemanggilan terhadap klien saya oleh pihak yang berwajib, maka tidak bisa serta merta dilakukan pemanggilan karena saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis dari Presiden," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Baca Juga: Bebas Hari Ini, Mulan Jameela Jemput Mas Dhani

Baca Juga: Tenang... Jiwasraya Tak Pengaruhi Investor Asing, Kok

Lanjutnya, ia pun mengatakan bahwa Mulan tidak ada kaitan dengan Memiles. Menurutnya, berdasarkan kontrak perjanjian kerja sama Nomor 020/SMS/RCM/MJ/XII/20 tertanggal 5 Desember 2019 antara pihak koordinator bakat sebagai pihak pertama dengan Republik Cinta Management (RCM) sebagai pihak kedua, tidak ada satu pasal pun yang berbunyi tentang hak dan kewajiban Mulan Jameela melakukan promosi untuk Memiles.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: