Kredit Foto: Antara/HO-Humas Polresta Malang
Anggota Polri yang terbukti menggunakan vape dan melanggar aturan internal terancam dikenai sanksi secara berjenjang, mulai dari tindakan disiplin hingga hukuman disiplin. Bahkan, jika cairan vape yang digunakan terbukti mengandung narkotika, personel tersebut dapat diproses secara pidana.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan penindakan akan dilakukan terhadap personel yang tidak mematuhi Surat Edaran Kapolri tentang larangan penggunaan rokok elektrik di lingkungan kepolisian.
"Nah, kalau sanksi, nanti tadi sudah disampaikan Bapak Kapolri juga. Kalau ada kemudian personel Polri yang kemudian masih melanggar kaitan sama surat edaran yang ada, itu akan kita berikan sanksi secara berjenjang mulai dari tindakan disiplin, sampai kemudian hukuman disiplin," jelas Isir di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Isir mengatakan konsekuensi yang lebih berat dapat diterapkan apabila pemeriksaan menemukan kandungan narkotika dalam cairan vape yang digunakan anggota.
"Ini juga kemudian melihat, kalau kemudian cairannya kimia, apalagi tadi ke narkoba, Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen. Jadi tadi, terhadap narkotika, perang tanpa henti. Saya pikir itu," tegasnya.
Baca Juga: Polri Minta Warga Laporkan Anggota Polisi yang Masih Ngevape, Pengawasan Berlaku di Luar Dinas
Larangan penggunaan vape tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 itu mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek.
Polri menjelaskan kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana mengonsumsi narkotika berbentuk cair.
Isir menyebut terdapat perkembangan bentuk narkotika dari padat menjadi cair. Sementara itu, perangkat vape dinilai berpotensi digunakan untuk mengonsumsi zat tersebut sehingga perlu diantisipasi oleh kepolisian.
Menurut dia, cairan vape juga memiliki beragam aroma, seperti anggur dan jeruk. Kondisi tersebut dapat menyulitkan identifikasi apabila zat berbahaya disamarkan dalam cairan rokok elektrik.
Selain menjatuhkan sanksi kepada personel yang melanggar, Polri juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penerapan aturan tersebut. Warga dapat melaporkan anggota yang menggunakan vape melalui layanan 110, QR Code Propam, Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: