Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Asep Adisaputra mengatakan bahwa Polri hingga saat ini belum menerima laporan terkait dengan dugaan praktik korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri).
Baca Juga: Asabri Akui Nilai Investasinya Merosot Gara-Gara Pasar Modal
"Sampai saat ini pihak kepolisian masih menunggu laporan-laporan dari pihak yang berkepentingan," kata Kombes Pol. Asep di Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Pihaknya pun terus memantau perkembangan yang terjadi terkait dengan kasus Asabri.
"Kami terus mengikuti perkembangan yang terjadi terkait dengan dugaan (korupsi) di Asabri tersebut," katanya.
Isu adanya dugaan korupsi di PT Asabri muncul setelah Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada dugaan korupsi di Asabri senilai Rp10 triliun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini masih mengaudit adanya dugaan kerugian negara di PT Asabri.
Dikutip dari situs resmi Asabri, perusahaan pelat merah itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2003.
Secara filosofis, Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat