Pak Polisi, Kalau Mau Periksa Mulan Jameela Periksa Aja, Gak Perlu Izin Presiden, Kata Istana
Ia mengatakan izin dari Presiden diperlukan lantaran Mulan selaku anggota DPR, memiliki hak imunitas yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
"Terkait dengan rencana pemanggilan terhadap klien saya oleh pihak yang berwajib, maka tidak bisa serta merta dilakukan pemanggilan karena saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis dari Presiden," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/1).
Mulan sendiri akan dipanggil Polda Jawa Timur atas dugaan kasus investasi bodong melalui aplikasi bernama Memiles. Ada pula beberapa artis lain yang bakal diperiksa.
Mereka adalah Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: