Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, melihat apa yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus Adi Toegarisman terhadap kasus kriminalisasi Chuck Suryosumpeno merupakan kemunduran kinerja Kejaksaan dan tak ada bedanya dengan rezim pendahulunya, Prasetyo.
Menurut Haris, keduanya tidak bisa membedakan mana kasus kriminalisasi dan kasus murni korupsi di dalam korps Adhyaks
"Untuk kasus Chuck Suryosumpeno, Jaksa Agung dan Jampidsus harus tunjukan dititik mana kasus itu dianggap keberhasilan?! Jika dianggap sukses menghukum kasus korupsi, lalu bagaimana dampak dari penanganan aset kedepannya?," kata Haris menanggapi pemaparan Jaksa Agung pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 3 DPR RI di Jakarta, Kamis (16/1/020).
Baca Juga: Panik Eksaminasi Kasus Chuck, Haris: Kejagung Harus Belajar Lagi KUHP dan KUHAP
Haris beralasan, kasus Chuck adalah murni kriminalisasi bermuatan kerakusan jabatan. Kondisi ini harus dialami Chuck, lantaran dirinya tidak bersedia bekerja sama dengan Jaksa Agung Prasetyo untuk alihkan aset negara menjadi aset pribadi dan partai.
"Jika kasus Chuck dianggap layak dan sukses oleh Jaksa Agung dan Jampidsus, lalu apa bedanya Burhanuddin dengan Prasetyo?! Menyedihkan. Dia sama saja menghalalkan kriminalisasi jaksa tetap dilanjutkan," ujarnya.
Bahkan dirinya mempertanyakan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pemilik PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Kasus tersebut hingga kini belum juga maju ke persidangan oleh Jampidsus Adi Toegarisman.
"Apa di Gedung Bundar ada praktik tebang pilih kasus mana saja yang layak disidangkan? Kasus Honggo ini kan sudah lama dilimpahkan Polri ke Kejaksaan, tapi mangkrak tidak disidang hingga hari ini," kata Haris.
Baca Juga: Kriminalisasi Chuck Bukti Jaksa Agung 'Membangkang' Perintah MA
Selain kasus Chuck, Haris juga menyayangkan sikap Burhanuddin yang menilai peristiwa Trisakti dan Semanggi bukan kategori pelanggaran HAM Berat. "Jaksa Agung harus ambil teleskop untuk baca hasil penyelidikan Komnas HAM dan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM."
"Sudah jelas bahwa peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 & 2 adalah kasus Pelanggaran HAM berat. Bahkan ada 9 kasus lagi. Semua menggantung di Kejaksaan Agung."
Menurutnya, semua kasus-kasus tersebut terhalang berlanjut karena banyak pelaku duduk di kekuasaan. "Kalau ada hambatan tersebut sebaiknya Jaksa Agung mengakui saja, dan lapor Presiden. Jangan lah memutarbalikan fakta tanpa pernah bekerja. Kasihan malah terlihat tidak cerdas," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: