Ganti Baju, Mitra Pinasthika Kantongi Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan dari OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan kepada PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia lantaran telah melakukan perubahan nama dari yang sebelumnya PT Mitra Pinasthika Mustika Finance.
Baca Juga: Dahlan Iskan Pelototi Harta Bentjok: Gak Perlu Ditodong Pistol, Dia Bisa Balikin Duit Asabri!
Plh. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank 1A OJK, Asep Iskandar, mengatakan bahwa izin usaha berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK pada Jumat (10/01/2020) lalu.
Baca Juga: Lusa Nanti, 1 dari 3 Calon Ini Akan Gantikan Peran Ari Askhara di Garuda
"Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia diwajibakan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," jelas Asep secara tertulis, Jakarta, Senin (20/01/2020).
Sebagai informasi, PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan yang saat ini berlokasi di Lippo Kuningan Lantai 25, Jalan HR Rasuna Said Kav B-12, Kuningan, Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih