Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa terdakwa mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy tidak menerima dan menikmati uang Rp41,4 juta pemberian eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Bahwa uang tersebut tidak pernah diperoleh dan dinikmati terdakwa....maka tidak adil pula apabila terdakwa dimintai pertanggungjawaban atas uang tersebut," ujar Hakim Muhammad Idris dalam pembacaan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.
Hakim mengatakan uang yang diberikan oleh Muafaq itu tidak pernah sampai di tangan Rommy, melainkan diterima oleh sang sepupu, Abdul Wahab.
"Uang tersebut diperoleh Abdul Wahab dari Muhammad Muafaq Wirahadi, kemudian dipergunakan untuk kebutuhan pencalonan Abdul Wahab, dalam pencalonan anggota legislatif Kabupaten Gresik tahun 2019," ucap Hakim.
Baca Juga: Rommy Cibir KPK: Kok Kasus Jiwasraya-Asabri Gak Segesit Saya?
Selain itu, terkait dakwaan adanya uang sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Rommy, hakim menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan hal tersebut tidak terbukti.
"Mempertimbangkan bahwa terhadap penerimaan uang sebesar Rp5 juta, di persidangan tidak ada fakta yang dapat menunjukkan kalau terdakwa menerima uang tersebut, maka tidak adil kalau terdakwa bertanggung jawab atas uang tersebut," kata Hakim.
Adanya beberapa fakta tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Rommy.
Sebelumnya, Rommy divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Tipikor, karena terbukti menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: