9 Hal Janggal di Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Termasuk Sprindik 'Masa Depan'
Kredit Foto: Istimewa
Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Tim kuasa hukum menilai proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung menyimpan sejumlah persoalan yang dinilai berpotensi melanggar hukum acara.
Advokat Febri Diansyah bahkan mengklaim telah menemukan sedikitnya sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Febri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/8).
Kejanggalan pertama, menurut Febri, terdapat praktik penggabungan dua perkara pidana dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik), yakni perkara tindak pidana korupsi dan TPPU.
Baca Juga: Penjaga Rumah Febrie Tewas, Pengamat: Saya Yakin Terbunuh, Penyidik Paling Bodoh pun Tahu
"Ada perkara tindak pidana korupsi dan TPPU. Padahal seharusnya tidak boleh seperti itu. Seharusnya sprindik tindak pidana korupsinya, kalau memang ada bukti, itu sprindik yang terpisah. Setelah penyidikan dilakukan, barulah kemudian dicari bukti, kalau buktinya cukup, baru dibuka lagi sprindik baru tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Temuan kedua berkaitan dengan ketidakkonsistenan isi sprindik. Febri menyebut bagian pertimbangan (menimbang) memuat perkara yang berbeda dengan bagian perintah penyidikan. Dalam dokumen tersebut, bagian pertimbangan menyebut perkara anak perusahaan Krakatau Steel, sementara perintah penyidikan justru mengarah pada kasus batu bara.
Kejanggalan ketiga disebut berkaitan dengan penulisan waktu kejadian perkara atau tempus delicti. Menurut Febri, salah satu sprindik justru memuat rentang waktu yang tidak masuk akal.
"Kalau ini tidak teliti, itu akibatnya bukan sekadar salah tulis, tapi bisa jauh lebih serius terkait dengan keabsahan sprindiknya. Jadi kami menemukan di salah satu sprindik itu tertulis rentang waktu kasus batu bara itu dari tahun 2028 sampai dengan tahun 2026. Jadi ini seperti sprindik yang menulis masa depan begitu ya, dari 2028 sampai dengan 2026," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: