Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di bawah Helmy, Gaji Karyawan Telat, Dewas: Kami Setuju Diaduit

Di bawah Helmy, Gaji Karyawan Telat, Dewas: Kami Setuju Diaduit Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia Arief Hidayat Thamrin menyetujui usulan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk melakukan audit investigasi keuangan TVRI untuk membuktikan dugaan malaadministrasi.

Ia memandang perlu penyelidikan dengan tujuan tertentu (PDTT) oleh pihak yang berwenang untuk membuktikan dugaan malaadministrasi keuangan di lembaga penyiaran publik itu sehingga Dewas TVRI memberhentikan mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Baca Juga: Di Bawah Komando Helmy Yahya, TVRI Miliki Utang Rp37,7 Miliar

"Kami setuju adanya audit investigasi supaya PDTT ini akan lebih banyak membuktikan," kata Arief dalam rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

Dewas TVRI juga menjelaskan kronologi pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI per 16 Januari 2020 dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Haris Almasyhari dan Bambang Kristiyono.

Ketua Dewas TVRI itu mengatakan bahwa keputusan memberhentikan Helmy berpangkal dari munculnya kasus keterlambatan pembayaran honor satuan kerabat kerja (SKK) karyawan TVRI pada bulan Desember 2018 sebanyak Rp7,6 miliar.

Arief mengungkapkan bahwa TVRI memiliki utang anggaran 2019 senilai Rp37,7 miliar yang terdiri atas Liga Inggris Rp27 miliar dan bulu tangkis BWF senilai Rp5,8 miliar. Kondisi itu diduga mengakibatkan masih banyaknya penundaan pembayaran honor, khususnya honor SKK karyawan TVRI.

Akibatnya, karyawan pun merespons keterlambatan pembayaran honor tersebut dengan melakukan pemberhentian siaran pada tanggal 10 Januari 2019. Selain itu, karyawan juga melakukan mosi tidak percaya kepada Dirut dan Dewan Direksi TVRI.

Arief mengatakan bahwa Dewas diberi tugas menindak tegas dewan direksi apabila ada pelanggaran. Namun, Dewas lebih dahulu melakukan tindakan-tindakan pembinaan sebelum memberi tindakan tegas tersebut.

"Pada tanggal 11 Januari dan 29 November, Dewas memberikan surat teguran kepada Dirut TVRI. Jadi, kami sudah melakukan pembinaan-pembinaan sebelumnya," kata Arief.

?Pada tanggal 2 Desember 2019, Komisi I DPR RI meminta kembali dewan direksi terkait dengan pembayaran honor SKK karyawan yang telat. Bahkan, diberi batas waktu hingga 31 Desember 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: