Komisi I DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Rapat ini membahas pemecatan Helmy Yahya dari Direktur Utama (Dirut) TVRI.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyahari itu digelar di ruang rapat Komisi I, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin, Anggota Dewas TVRI Supra Wimbarti, Pamungkas Trishadiatmoko, Made Aty Dwie Mahenny, dan Maryuni Kabul Budiono hadir.
Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin mengungkapkan salah satu alasan pemecatan Direktur Utama TVRI disebabkan adanya peningkatan nilai utang yang ditengarai datang dari siaran Liga Inggris.
Baca Juga: Rogoh Kocek Triliunan Buat Siarkan Liga Inggris, Nasib Apes Malah Hampiri Helmy Yahya
Baca Juga: Lengser dari Kursi Dirut TVRI, Begini Cerita Helmy Yahya
Arief mengungkapkan TVRI memiliki utang anggaran 2019 senilai Rp37,7 miliar, yang terdiri dari Liga Inggris Rp27 miliar dan Bulutangkis BWF senilai Rp5,8 miliar. Kondisi ini mengakibatkan masih banyaknya penundanaan pembayaran honor, khususnya honor penyiar TVRI.
"Sehingga ini adalah pertama dalam sejarah bahwa APBN TVRI terutang dalam jumlah cukup signifikan Rp37,7 miliar. Kami tidak ingin kerugian lembaga ini semakin dalam. Sehingga kami harus tegas bahwa yang salah pasti jenderalnya, sehingga dalam hal ini kami melakukan pemberhentian kepada Direktur Utama," ucap Arief.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: