Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai perasuransian, pemerintah dipastikan akan segera membentuk lembaga penjaminan polis.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pihaknya masih menggodok pembentukan lembaga penjaminan polis tersebut agar bisa turut menyokong kepercayaan publik pada sektor jasa asuransi.
"Saat ini kami sedang menyusunnya, tentu melalui dan menggunakan rambu-rambu yang bertujuan menciptakan kepercayaan terhadap asuransi," kata menteri yang karib disapa Ani itu di kantornya, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: OJK di Persimpangan Pembubaran, Mbak Sri Beri Tanggapan Lain
Ani berharap, nantinya lembaga penjaminan polis itu akan mampu mencegah kemungkinan terkait adanya potensi 'moral hazard' pada industri asuransi.
Karenanya, lanjut Ani, dalam upaya pembentukan lembaga penjaminan polis itu, pihaknya akan berkoordinasi sekaligus belajar pada pengalaman-pengalaman penjaminan yang dimiliki oleh pihak LPS.
"Kita akan belajar sangat banyak dari LPS, sebagai lembaga penjamin simpanan. Kalau LPS untuk (penjaminan) perbankan, sedangkan lembaga penjaminan polis adalah untuk sektor perasuransian," kata Ani.
"Saat ini tim di Kemenkeu masih menggodok dan mengumpulkan berbagai hal untuk menjalankan amanat undang-undang mengenai perasuransian itu," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti