
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, saat ini pihaknya hanya menjamin dana simpanan yang ada di perbankan sesuai UU yang mengatur kinerja LPS.
Namun, apabila nanti LPS juga diminta turut serta dalam pembentukan dan kinerja lembaga penjamin polis tersebut, Halim mengaku pihaknya akan siap melaksanakannya.
Baca Juga: Hilang, Kredibilitas OJK Hilang Gara-Gara Jiwasraya
"Kalau nanti pemerintah bersama DPR ingin membentuk lembaga penjamin polis, tentu harus ada suatu aturan lagi, dan itu terserah pemerintah dan DPR," kata Halim.
"Kalaupun nantinya kita juga ditugaskan dalam lembaga penjamin polis itu, masa kita menolak," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti