Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apa! Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin? Mas Anies Piye Toh?

Apa! Revitalisasi Monas Belum Kantongi Izin? Mas Anies Piye Toh? Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan jika revitalisasi di kawasan Monumen Nasional atau Monas belum mengantongi izin ataupun mengajukan izin kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Yang jelas bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/1/2020) malam.

Lanjutnya, ia mencontohkan pembangunan di Kawasan Medan Merdeka yang sudah mendapatkan izin yakni proyek Moda Raya Terpadu (MRT) fase II Bundaran Hotel Indonesia-Kota.

Baca Juga: Puan Maharani: Jangan Ubah Monas!

Baca Juga: Anies Mau Sulap Monas, Prok-Prok Jadi Apa?

Dimana, sambung dia, fase II MRT diketahui pembangunan stasiunnya di depan Kementerian Perhubungan yakni menyambung antara kawasan Monas dengan Kementerian Perhubungan.

"Misalnya dengan MRT, MRT itu ada izin. MRT yang tahap II, pembangunan stasiun MRT tahap II yang akan dilakukan pembangunan stasiun di Monas, di depan perhubungan, antara Monas dan perhubungan. Itu sudah ada izin dari kita dengan beberapa rekomendasi nggak sesuai persis dengan badan pelaksana minta," ucapnya.

Lanjutnya, ia mengungkapkan bahwa Komisi Pengarah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selain Komisi Pengarah, terdapat Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Dimana, Komisi Pengarah diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara. Sedangkan, Badan Pelaksana dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta yang merangkap sekretaris Komisi Pengarah.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini tugas Komisi Pengarah antara lain memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya, memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana, dan melakukan pengendalian atas pelaksanaan tersebut.

"Kalau kita lihat tugas fungsinya itu, komisi pengarah memberikan pedanapat dan pengarahan kepada badan pelaksana, memberika persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan," jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa pengajuan revitalisasi kawasan Monas bukanlah kepada Sekretariat Negara, melainkan kepada Komisi Pengarah. 

"Bukan (Diajukan) Setneg ya, komisi pengarah namanya, kebetulan ketuanya Menteri Sekretaris Negara. Jadi bukan setneg karena itu kolektif ada enam kementerian kalau nggak salah, sekretaris komisi pengarah itu sendiri pak gubernur, sebagai sekretaris komisi pengarah merangkap sebagai ketua badan pelaksana," sambungnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan revitalisasi Kawasan Medan Merdeka, khususnya di sisi selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: