Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuartal III 2019, Pendapatan Premi Avrist Melesat 199 Persen

Kuartal III 2019, Pendapatan Premi Avrist Melesat 199 Persen Kredit Foto: Avrist Assurance
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Avrist Assurance (Avrist Assurance) membukukan pendapatan premi sebesar Rp2,7 triliun pada kuartal III 2019. Perolehan ini tumbuh signifikan yakni 199% dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang hanya sebesar Rp915 miliar.

Dengan kondisi ini, peringkat Avrist Assurance berdasarkan APE (Annual Premium Equivalent) pun melonjak 6 posisi dari 25 ke 19. Pada tahun 2019, APE Avrist Assurance mencapai angka Rp752 miliar. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan dengan APE 2018 senilai Rp363 miliar.

Baca Juga: Mantul! Avrist Raih Predikat 'AA-' 8 Kali dari Fitch Ratings

Presiden Direktur PT Avrist Assurance, Anna Leonita, mengatakan, pertumbuhan positif ini merupakan hasil kontribusi dari jalur distribusi agency sebesar 23%, bancassurance 30%, EBD sebesar 36%, dan pension sebesar 9%.

"Kami makin mantap untuk menjadi TOP 15 perusahaan asuransi di Indonesia pada tahun 2021. Performa yang kami capai di 2019 ini membuktikan bahwa Avrist Assurance memiliki kondisi keuangan yang sangat baik dan permodalan perusahaan yang masih kuat. Ini menunjukkan bahwa kami terus tumbuh secara bertahap dan stabil," kata Anna di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Lebih jauh, Anna menekankan bahwa komitmen perusahaan untuk menyediakan satu polis bagi setiap rumah tangga di Indonesia makin mantap. Strategi cerdas perusahaan selama tahun 2019 untuk menghadirkan produk asuransi tradisional dan peningkatan riders membuahkan hasil yang sangat baik bagi perusahaan.

"Kami optimis bahwa laporan keuangan tahun 2019 yang akan segera terbit pada Q1 2020 akan menunjukkan performa positif dengan pertumbuhan signifikan," paparnya.

Adapun pada kuartal III 2019, status rasio solvabilitas Avrist berada di angka 428%, jauh di atas modal minimum yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebesar 120%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: