Sambut KPR 40 Tahun, Avrist Ungkap Jadi Peluang Baru Bisnis Asuransi Jiwa Kredit
Kredit Foto: Azka Elfriza
PT Avrist Assurance menyambut baik usulan pemerintah soal skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diperpanjang hingga 40 tahun karena dianggap membuka peluang baru untuk bisnis asuransi jiwa kredit.
Direktur & (Pjs) Presiden Direktur Avrist Assurance Agus Setiawan mengatakan skema asuransi jiwa kredit yang mengikuti KPR tenor panjang bukan hal asing di industri global. Karena itu, industri asuransi pada prinsipnya menyambut positif usulan pemerintah tersebut.
“Soal asuransi jiwa kredit terkait KPR 40 tahun, kita di perusahaan asuransi itu menyambut baik usulan dari pemerintah karena kita lihat memang kalau di luar negeri itu sudah lazim,” ujarnya dalam acara Konferensi Pers “Kukuhkan One Avrist Synergy, Avrist Group Perkuat Kolaborasi Empat Entitas untuk Hadirkan Solusi Keuangan Terintegrasi” di WTC 2, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Agus menilai, tenor KPR yang semakin panjang bisa memperpanjang pula periode perlindungannya sehingga membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk menyediakan produk yang menyesuaikan kebutuhan pembiayaan perumahan masyarakat.
Namun, pengelolaannya tentu perlu memperhatikan pengelolaan kewajiban jangka panjang. Selain itu, kesiapan industri untuk mendukung skema tersebut juga berkaitan dengan kemampuan perusahaan menjaga keseimbangan antara aset dan liabilitas melalui asset liability management (ALM).
“Tentu kita harus juga berdiskusi dengan regulator, tolong kita juga dilengkapi karena tantangan di asuransi jiwa kan asset liability management,” kata Agus.
Menurutnya, produk dengan tenor perlindungan yang panjang membutuhkan dukungan instrumen aset dengan jangka waktu yang sepadan.
Untuk itu, regulator perlu mulai mengambil langkah untuk memperkuat ketersediaan obligasi berjangka panjang yang akan membantu perusahaan asuransi mengelola risiko secara lebih prudent dalam menjalankan perlindungan jiwa kredit untuk pembiayaan berjangka panjang.
“I think, regulator juga sudah mulai action dengan bond yang cukup panjang,” ujar Agus.
Dengan pengelolaan aset dan liabilitas yang memadai, industri asuransi dinilai dapat menyesuaikan perlindungan asuransi jiwa kredit dengan KPR yang lebih panjang.
Senada dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan perpanjangan jangka waktu kredit memang dapat berdampak terhadap produk asuransi jiwa kredit untuk menjadi peluang bisnis baru bahkan meningkatkan pendapatan premi.
“Perpanjangan jangka waktu kredit pada prinsipnya dapat memberikan dampak terhadap produk asuransi jiwa kredit. Di satu sisi, perpanjangan tenor berpotensi meningkatkan pendapatan premi karena periode perlindungan menjadi lebih panjang,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga: Tenor KPR Bisa 40 Tahun, OJK: Pendapatan Premi Asuransi Bisa Bertambah
Baca Juga: Resmi Dibangun, BTN Siapkan KPR hingga 40 Tahun dan Bunga 6% untuk TOD Manggarai
Tetapi, ia mengingatkan bahwa perpanjangan tenor turut membawa risiko eksposur klaim yang lebih lama bagi perusahaan asuransi.
“Namun di sisi lain, perusahaan asuransi juga akan menghadapi eksposur risiko yang lebih lama, sehingga peluang terjadinya klaim selama masa pertanggungan turut meningkat,” kata Ogi.
Sejalan dengan proyeksi peluang tersebut, data OJK per Juni 2026 mencatat premi asuransi jiwa telah tumbuh 8,40% menjadi Rp94,83 triliun dari Rp87,48 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: