Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penetapan Dirut PD Pasar Bermartabat Bandung Cacat Hukum?

Penetapan Dirut PD Pasar Bermartabat Bandung Cacat Hukum? R. Indrawan mewakili Masyarakat Peduli Kota Bandung. | Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Penetapan Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung, R. Heri Heryawan menunai kritikitan dari masyarakat. Pasalnya, penetapan dan pelantikan tersebut maladministrasi. 

Demikian diungkapkan oleh R. Indrawan mewakili Masyarakat Peduli Kota Bandung. "Pada awalnya, saya bermaksud mengikuti seleksi dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung. Namun karena mendengar ada isu dugaan setingan, maka saya urung meneruskan," katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (4/02/2020).

Selanjutnya, ia memutuskan untuk memperhatikan jalannya proses pemilihan Direktur Utama PD Pasar Bermartabat ini. Seriring berjalannya waktu, apa yang dikhawatirkan selama ini terjadi yakni adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Direktur Utama terpilih.

Baca Juga: Solar Tree, Pohon Listrik Ramah Lingkungan Hadir di Tengah Taman Alun-Alun Bandung

Baca Juga: Siaga Wabah Corona, Tiap Bulan Ratusan Turis China Sambangi Bandung

"Saat ini saya sedang mengumpulkan bukti-bukti tersebut dan akan melapor ke ombusman dalam waktu dekat," tegasnya.

Adapun, bukti maladministrasi yang tengah dikumpulkan yaitu batas usia dari calon direktur utama yang sudah melebihi batas maksimal. Hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris, dan anggota direksi badan usaha milik daerah. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: