Selain itu, mengacu pada pengumuman dari setda pemerintah kota Bandung nomor : 539/05/Pansel-BUMD/2019 tentang seleksi calon direksi perusahaan daerah pasar bermartabat kota Bandung.
"Dalam syarat sudah jelas, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali," ujarnya.
Adapun, pangamat kota Bandung dari Universitas Pasundan, Nunung Sanusi menilai apabila maladministrasi ini terbukti tentu akan jadi preseden buruk bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Saya kira langkah masyarakat melapor ke ombusman terkait dengan dugaan mal administrasi pemilihan bahkan pelantikan dari dirut PD Pasar Bermartabat ini sudah tepat," paparnya.
Dia menambahkan melalui mekanisme pelaporan yang benar, maka persoalan nanti menjadi jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Tentu kita tidak ingin, karena adanya persoalan diawal, akan menghambat kebijakan ataupun program kerja yang akan dijalankan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: