Geger Manipulasi Perusahaan, Bantahan BTN Panjang X Lebar: Bisnis Kami sesuai Aturan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menyatakan tidak ada window dressing terkait pemberian kredit dan restrukturisasi yang diberikan perseroan kepada PT Batam Island Marina (BIM). Pasalnya, segala proses bisnis yang berlangsung telah mengikuti aturan yang berlaku, melalui analisis bank, sesuai peruntukkannya serta telah lunas.
Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul mengatakan, secara bisnis, penyaluran kredit ke PT BIM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dia melanjutkan, dalam upaya penyelesaian permasalahan kredit di perusahaan tersebut juga sesuai dengan aturan.
"Terkait dugaan window dressing kami pastikan tidak ada karena secara bisnis pemberian fasilitas perbankan tersebut telah selesai dan lunas," jelas Chaerul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Baca Juga: Gerindra: Window Dressing BTN Cara Bobol Bank Tingkat Tinggi, Mirip-mirip Jiwasraya-Asabri
Chaerul merinci proses pemberian kredit dari BTN kepada BIM telah melalui proses analisis dan sesuai aturan yang berlaku sehingga disetujui perseroan.
Dari persetujuan tersebut, disalurkan plafon awal senilai Rp100 miliar melalui rekening BIM di BTN. Kredit tersebut juga telah dijamin dengan agunan yang memadai dan telah diikat dengan hak tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak kredit direalisasikan sampai dengan Juli 2018, lanjut Chaerul, debitur atas nama BIM tercatat lancar dalam membayar kewajiban bunganya.
Menurut Chaerul, kredit BIM mulai bermasalah ketika terjadi penurunan kemampuan keuangan proyek. Penyebabnya, yakni meningkatnya rencana anggaran biaya (RAB) proyek dan terlambatnya penerimaan dana dari konsumen.
"Keterlambatan tersebut terjadi akibat ketidaksesuaian rencana pembangunan unit dan realisasinya di lapangan," jelas Chaerul.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: