Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Isi Surat Nasabah Jiwasraya untuk OJK

Ini Isi Surat Nasabah Jiwasraya untuk OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebanyak 50 nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengalami gagal bayar menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) usai dari Kementerian Keuangan. Tujuannya untuk bertemu pihak dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK guna mendapatkan kepastian pengembalian dana mereka.

Sayangnya, mereka bahkan tak bisa bertemu dengan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Riswinandi, sebagai pengawas langsung industri asuransi. Para nasabah yang tergabung dalam Forum Korban Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya itu akhirnya melayangkan surat untuk Riswinandi.

Baca Juga: Datangi Kemenkeu, Nasabah Jiwasraya Kirimkan Surat 'Cinta' untuk Sri Mulyani

"Kami ketemu Pak Wayan salah satu deputi komisioner. Dia hanya mendengar saja, tidak memberi jawaban dan tidak memberi solusi apapun," ujar Nasabah Jiwasraya Haresh Nandwani, kemarin.

Berikut isi lengkap surat yang dilayangkan nasabah kepada Riswinandi:

 

Kepada Yth,

Bapak Wimboh Santoso

Ketua Dewan Komisioner OJK

Bapak Riswinandi

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK (IKNB OJK)

 

Gedung Wisma Mulia 2

Jl. Gatot Subroto kav 40. 40-Jakarta Selatan

 

Perihal: Permohonan audiensi dan pertanggung jawaban OJK

 

Dengan hormat,

Sehubungan dengan gagal bayar pihak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak Oktober 201, yang hingga saat ini belum mendapat kepastian akan pembayaran polis kami, maka kami memohon agar dapat dilakukan audiensi antara Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kami selaku nasabah bancassurance PT Asuransi Jiwasraya. Kami telah mengirimkan surat permohonan audiensi sebanyak 2 (dua) kali yang telah kami antarakan secara langsung ke kantor OJK. Namun hingga kini belum mendapatkan jadwal audiensi dengan OJK.

Kami korban PT Asuransi Jiwasraya juga meminta pertanggung jawaban OJK sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan dan pelindung hak nasabah untuk dalam waktu sesingkat singkatnya mampu menyelesaikan pembayaran polis kami.

Demikian permintaan kami, dengan harapan agar dijadikan perhatian dengan seksama. Salam dan hormat kami,

 

Forum Korban Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya

[email protected]

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: