Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung bergerak cepat dengan menyegel diskotek Golden Crown yang berada di Mangga Besar, Jakarta Barat, hari ini. Tindakan itu dilakukan menyusul izin usaha operasional itu dicabut.
Sekretaris Dinas Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Herry Purnama, menyatakan bahwa penyegelan didasari surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: 34 Pengunjung Diskotek Colosseum Positif Pakai Narkoba, Kok Pemprov DKI Tak Tutup Bisnisnya?
"Adapun dasar hukum yang kita kenakan adalah yang pertama adanya surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi kreatif nomor Nomor 432/-1.751.21 tanggal 7 Februari 2020," ucap Herry kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/2/2020).
Herry mengatakan, tindakan oleh institusinya juga didasari keputusan Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Yang mana adanya temuan narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
"Keputusan Kepala Dinas penanaman modal atau PTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 19 tahun 2020 tentang pencabutan tanda daftar usaha pariwisata PT Mahkota ke Taman Santosa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup operasional diskotek Golden Crown. Izin usaha sudah dicabut atas nama PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha. Keputusan diambil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: