Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! Apple Kena Denda Rp374 Miliar Gara-Gara Bikin Lemot iPhone Jadul

Waduh! Apple Kena Denda Rp374 Miliar Gara-Gara Bikin Lemot iPhone Jadul The Apple logo is pictured inside the newly opened Omotesando Apple store at a shopping district in Tokyo June 26, 2014. | Kredit Foto: Reuters/Yuya Shino
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kabar mengejutkan baru saja datang dari produsen ponsel ternama dunia milik Steve Jobs, Apple. Perusahaan teknologi itu dikabarkan kembali dijatuhi denda setelah dengan sengaja melambatkan beberapa seri iPhone jadul.

Denda kali ini dijatuhkan oleh badan pengawas kompetisi Prancis (DGCCRF) dengan besaran 25 juta Euro (Rp374 miliar).

Denda ini diberikan usai investigasi dimulai pada awal 2018 terhadap update iOS (10.2.1 dan 11.2) yang diluncurkan Apple beberapa tahun yang lalu. Update tersebut membawa sejumlah fitur baru untuk beberapa iPhone lawas.

Baca Juga: Kantor Apple di China Masih Tutup, Sampai Kapan Tuh?

Dilansir dari The Verge, Senin (10/2/2020) salah satu fiturnya adalah manajemen baterai yang akan membatasi performa iPhone jika baterainya sudah tidak prima lagi. 

Dan jika kinerja terus dipaksakan, iPhone bisa mati mendadak dan hal ini yang ingin diatasi dengan fitur baru tersebut.

Yang menjadi masalah bagi DGCCRF adalah Apple tidak pernah memberikan informasi tersebut kepada pemilik iPhone lawas yang ingin melakukan update ke iOS 10.2.1 dan 11.2 bahwa perangkat mereka bisa menjadi lambat setelah update ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: