Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Duh, Sudah Terpilih Jadi Anggota DPRD, Tapi Dipecat Gegara Gak Kasih Uang ke Hasto, PDIP Piye?

Duh, Sudah Terpilih Jadi Anggota DPRD, Tapi Dipecat Gegara Gak Kasih Uang ke Hasto, PDIP Piye? Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Kampar terpilih dari PDI Perjuangan (PDIP) Morlan Simanjuntak, Kamarudin Simanjuntak, mengadu ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan fitnah yang dilakukan oleh petinggi partai terhadap kliennya, Senin (10/2/2020). Ia mengaku kliennya dipecat PDIP lantaran difitnah melakukan pidana Pemilu berupa politik uang.

Dugaan fitnah yang dilakukan petinggi PDIP itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 22/KPTS/DPP/XII/2019. Dalam surat yang ditandangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto.

Baca Juga: Gerindra: Bukan Harun, Mestinya Hasto yang Jadi Tersangka

Baca Juga: Soal Hasto Bela Harun Masiku, KPK: Kami Meyakini Berdasarkan Alat Bukti

Ia menjelaskan kliennya dipecat dengan alasan telah ditetapkan sebagai narapidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen.

"Surat pemecatan itu isinya palsu di butir lima yang menyatakan klien saya dipecat dengan alasan karena dia melakukan tindak pidana pemilu dan politik uang," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Menurut dia, fitnah terhadap kliennya sudah terbantahkan dengan adanya surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kempar. Dalam surat dari Bawaslu Kabupeten Kempar tertanggal 29 Januari 2020, Nomor 001/RI/NIK.04/HK.01.00/I/2020, ia mengklaim kliennya dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana pemilu atau politik uang sebagaimana yang difitnahkan.

Sementara itu, ia menjelaskan pemecatan terhadap kliennya bermula karena Morlan selaku DPRD Kabupaten Kempar tidak bisa memenuhi permintaan sejumlah uang dari Hasto. Ia mengatakan Hasto sempat meminta sejumlah uang kepada kliennya itu melalui anak buahnya.

"Sama Hasto Kristiyanto melalui anak buahnya, yang sudah salah satu ditangkap oleh KPK," ucapnya.

Sambungnya, menurut dia, kliennya telah menjanjikan akan memenuhi permintaan sejumlah uang tersebut kepada Hasto setelah menerima gaji pertamanya sebagai anggota DPRD.

"Dia bukannya tidak mau memberikan uang. Dia berjanji nanti pada saat gajian akan dibayar. Rupanya jawaban akan membayar setelah gajian itu tidak disuka oleh kesekjenan. Maka keluarlah surat pertama menunda pelantikannya dari Yasonna Laoly selaku Menteri dan juga selaku Ketua DPP Hukum dan HAM PDIP," ujarnya.

Sementara itu, terkait berita ini, PDIP belum memberikan keterangan resminya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: