Pemkot Makassar Keluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Valentine di Sekolah
Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran yang berisi permintaan kepada seluruh kepala sekolah agar melarang pelajar merayakan Valetine Day atau Hari Valentine. Hari Valentine ini diperingati sebagian kalangan setiap tanggal 14 Februari.
Surat itu ditandatangani Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Muhammad Iqbal S. Suhaeb. Lewat surat itu, Pemerintah melarang adanya kegiatan berbau Valentine di dalam atau pun di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Haram! MUI Ingatkan Umat Islam Fatwa Haram MUI Soal Perayaan Valentine
"Surat edaran itu sudah sejak kemarin dikeluarkan," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Makassar, Firman Pagarra, Kamis (13/2/2020).
Alasan larangan perayaaan Valentine, seperti yang tertulis dalam surat edaran itu, agar pelajar se-Kota Makassar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma sosial dan budaya Indonesia.
Pihak sekolah justru diimbau untuk mengarahkan pelajarnya agar melakukan kegiatan yang lebih positif. Misalnya, menyantuni atau memberikan makan kepada fakir miskin di luar jam belajar sekolah.
Selain itu, pihak sekolah juga diminta memberitahukan kepada seluruh orang tua pelajar agar mengawasi anak-anak mereka agar tidak merayakan Valentine Day di rumah atau di tempat lainnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: