Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Ainul Yaqin mengingatkan umat Islam, terutama muda-mudi, tentang Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 yang mengharamkan perayaan Valentine Day setiap 14 Februari. Merujuk hal itu, MUI mengimbau umat Islam agar tidak latah merayakan momentum lazim disebut Hari Kasih Sayang itu.
Ainul menyebutkan sedikitnya tiga alasan kenapa Valentine Day diharamkan oleh MUI. Pertama, perayaan itu bukan termasuk tradisi Islam. "Karena itu, enggak usah ikut-ikutan karena Valentine bukan tradisi Islam," katanya, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Ini Kata MUI Soal Pemulangan WNI Eks ISIS
Kedua, lanjutnya, perayaan Valentine Day menjurus pada pergaulan bebas, seperti hubungan badan di luar nikah. Jika ikut-ikutan merayakan, sama saja dengan mendorong Valentine Day. Ketiga, tradisi dari luar itu berpotensi menimbulkan keburukan.
"Kita tidak boleh ikut menyiarkan sesuatu yang berpotensi menimbulkan keburukan tadi. Karena itu, anjurannya orang Islam enggak usah ikut-ikutan lah," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ormas Islam di Makassar juga menyerukan penolakan terhadap perayaan hari valentine atau valentine day yang rutin diperingati sebagian orang setiap 14 Februari. Valentine Day dinilai tak ada manfaatnya.
Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Sulawesi Selatan, Muchtar Daeng Lau, menegaskan dalam tinjauan Islam, perayaan itu sama sekali tidak ada manfaatnya. Ajaran Islam tak pernah mengajari melakukan perayaan seperti itu.
"Karena pada hakikatnya, valentine ini hanya mengajari tentang pacaran atau hubungan yang tak halal. Padahal, kalau berbicara tentang kasih sayang, tentu kasih sayang pada tempatnya dan tidak harus menunggu waktu tertentu," ujarnya, Rabu (12/2/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: