Saat Kelola Tabungan Pensiun, BPJamsostek Jamin Gak Terjadi Penurunan Manfaat
Hal ini, sudah terbukti pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), karena kekuatan dana kedua program tersebut, sehingga manfaatnya mampu dinaikkan oleh pemerintah secara signifikan tanpa kenaikan iuran.
"Pengalihan program JPK tersebut juga merupakan perintah UU, karena program Jaminan Kesehatan Nasional harus dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Pengalihan tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2014 tanpa halangan yang berarti," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil