Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

3 Opang Kalideres Jadi Tersangka, Diduga Ada Korban Lain

3 Opang Kalideres Jadi Tersangka, Diduga Ada Korban Lain Kredit Foto: SINDOnews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat menetapkan tiga oknum ojek pangkalan (opang) diduga pemeras penumpang sebagai tersangka.

Tiga tukang ojek pangkalan, Sugarno (44), Arief Lewa (48) dan Muchtar (46) terbukti melakukan pemerasan kepada penumpangnya pada Jumat (21/2).

Baca Juga: Ini Tanggapan PT KCI soal Emak-Emak yang Viral Jambak Wanita Muda di KRL

"Proses hukum tetap berjalan karena ini cukup meresahkan masyarakat," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Polisi Mubarak di Jakarta, Senin.

Mubarak mengatakan penetapan tersangka itu setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti dari video yang viral dan juga keterangan ketiga tersangka. Ketiga pelaku mengatakan peristiwa seperti itu baru dilakukan pertama kali, namun penyidik Polsek Tanjung Duren masih terus mengembangkan kasus guna mencari korban lainnya.

"Aksi ini cukup meresahkan. Masih kami terus periksa karena kami duga ada korban lain," ujar dia.

Sebelumnya, Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat membekuk tiga pengemudi ojek pangkalan karena diduga memeras penumpangnya dengan tarif tak masuk akal. Mereka diketahui memeras pendatang dari luar Jakarta di Terminal Kalideres menuju kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat dengan tiga motor.

Namun hal tak terduga oleh penumpangnya terjadi saat ketiga pelaku mematok harga sebesar Rp750.000 sekali perjalanan untuk tiga motor.

Kejadian tersebut sempat membuat adu mulut antara pengguna jasa dan pengemudi ojek kemudian direkam oleh pengguna jasanya. Aksi pemerasan tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial dan menjadi viral dan menjadi perhatian warganet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: