Kredit Foto: SINDOnews
Korban tampak berusaha menghindari pelaku, namun pelaku terus mendekati korban sambil terus berkata-kata rasis dan sempat memukul kepala menggunakan tangannya. Kejadian tersebut direkam video oleh salah seorang saksi di lokasi kejadian dan tersebar di sosial media hingga viral.
Perbuatan RF tersebut termasuk dalam tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu atau kelompok tertentu berdasarkan suku, agama dan ras (SARA).
"Ancaman maksimal enam tahun pidana penjara," kata Budi.
Sementara korban, berinisial AISE berusia 33 tahun merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi ternama di wilayah Jakarta. Adapun RK sudah berumah tangga dan pengangguran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat