Gara-Gara Dicolek Regulator, Grab Hentikan Layanan Ini di . . . .
Grab menghentikan Program Uang Muka di Singapura, setelah pemerintah setempat mengutarakan kekhawatirannya terhadap program itu.
Program yang memungkinkan sejumlah pengemudi dan mitra GrabFood mengambil uang muka dari pendapatan mereka di masa depan itu telah menjadi topik perdebatan. Uang muka yang dipinjam dapat dikembalikan lewat cicilan sampai 26 minggu. Walau tak ada bunga, mitra perlu membayar administrasi senilai 5-10% dari jumlah uang yang dipinjam.
Namun, program itu dilaporkan akan dihentikan. "Sejalan dengan fokus kami pada inovasi dan komitmen melayani mitra, kami telah menghentikan Program Uang Muka untuk mengeksplorasi perbaikan yang bisa dilakukan demi memastikan kebutuhan mitra kami terpenuhi," kata Grab, dikutip dari KrAsia, Selasa (25/2/2020).
Baca Juga: Grab Dapat Suntikan Modal Rp10 T dari Bank Raksasa Jepang
Program tersebut bertujuan membantu pengemudi dan mitra pengirim makanan yang membutuhkan pinjaman. Namun, program tersebut menarik perhatian Wakil Ketua Komite Parlemen Tenaga Kerja, Zainal Sapari, serta Kementerian Hukum Singapura.
Kementerian itu mengaku berkolaborasi dengan badan-badan terkait untuk memastikan model bisnis itu sesuai dengan UU yang berlaku. "(Saya) mendorong pengemudi dan mitra untuk meninjau persyaratan program dengan cermat, lalu menilai kemampuan mereka untuk memenuhinya, sebelum berpartisipasi dalam program," kata Menteri Hukum, K Shanmugam.
Sayangnya, Grab tak mengungkapkan alasan lebih lanjut di balik keputusannya itu. Padahal, Grab mengklaim ada 98% pengemudi yang mengikuti program bisa mengembalikan uang muka yang dipinjam.
Agaknya, itu berkaitan dengan pernyataan Kementerian Hukum yang menyebut, perusahaan mesti memastikan layanan yang mereka tawarkan sifatnya resmi. Dalam arti, perusahaan mesti mendapatkan lisensi peminjaman uang jika ada aktivitas pinjam-meminjam di dalam bisnisnya--seperti program yang Grab usung itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna