Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo Harap Perlindungan Data Pribadi Jadi UU Pertama di 2020

Menkominfo Harap Perlindungan Data Pribadi Jadi UU Pertama di 2020 Menkominfo Johnny G Plate | Kredit Foto: Bernadinus Adi Pramudita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah dan DPR RI secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), pembahasan diawali melalui Rapat Kerja bersama Komisi I dengan agenda penyampaian penjelasan pemerintah tentang RUU PDP.

"Kami melakukan pertemuan atau rapat kerja pertama dengan DPR RI berupa penjelasan pemerintah terhadap RUU ini, dan penjelasan tadi sudah diserahkan secara resmi kepada DPR," kata Menteri Johnny G Plate usai Raker bersama Komisi I di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Johnny menjelaskan bahwa Raker tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang pertama kepada DPR terkait RUU Perlindungan Data Pribadi. Melalui Surpres tersebut, pemerintah berharap segera disusun jadwal pembahasannya.

Baca Juga: Ratusan Ribu Data Telat Masuk, Yasonna Marah-marah ke . . .

"Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU, sekaligus persiapan DIM oleh fraksi-fraksi di DPR RI, mengingat bahwa saat ini juga sedang ada beberapa UU penting lainnya, seperti RUU Omnibus Cipta kerja misalnya," lanjutnya.

Johnny berharap DPR RI juga mempunyai waktu yang cukup agar secara simultan dapat membahas RUU sehingga dapat menjadi undang-undang pertama yang disahkan di masa sidang 2020.

RUU PDP sendiri, lanjut Menteri Johnny, menekankan tiga poin penting dalam perlindungan data, yakni kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi.

Baca Juga: Johnny Plate Disebut Bidak Jokowi yang Lemah, Kenapa?

"Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga yang terkait dengan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor dan 31 UU, hak-hak pemilik datanya diatur dalam UU ini," jelasnya

Setelah RUU PDP nantinya disahkan, pemerintah yakin penyimpangan penyalahgunaan dan kesewenangan penggunaan data pribadi bisa diberi sanksi, pemilik data pribadi juga mempunyai perlindungan yang memadai secara hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: