Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terungkap, Gatot S Dewa Broto Pernah Tidur Bareng Perempuan ini di Kantor Kemenpora

Terungkap, Gatot S Dewa Broto Pernah Tidur Bareng Perempuan ini di Kantor Kemenpora Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A

Bahkan menurut Imam, sejumlah hal yang masih dirapatkan di Istana Negara dan tidak boleh diumumkan oleh siapa pun malah diumumkan oleh Gatot.

"Termasuk dengan Pak Tono (Ketua KONI saat itu) terkait masalah gaji PNS, bapak tidak izin ke saya langsung mengumumkan sendiri, setelah rapat baru memberi tahu ke saya. apakah begitu etika birokrat?" kata Imam menegaskan.

Imam juga menanggapi soal kesaksian Gatot yang mengatakan bahwa pergantian Kepala Sub-Bagian Urusan Dalam Kemenpora, Muhammad Angga menjadi Atun karena tidak kooperatif untuk menyerahkan uang ke Ulum.

"Kemudian yang perlu saya tanggapi bahwa tentang Angga dan Bu Atun. Saya tahu Angga adalah orang bapak dan ibu Lina adalah istri bapak dan saya tahu yang mengerjakan kerumahtanggaan itu adalah Angga dan bahkan rumornya saat itu sedang melakukan renovasi rumah bapak," ucap Imam.

Ia mengaku meminta Angga diganti bukan karena alasan itu, tapi karena Angga tidak mengerjakan sejumlah perintahnya seperti pergantian karpet di kantor. Imam juga menyindir Gatot yang pernah tidur di kantor bersama perempuan, yakni istrinya. Atas kejadian ini ia pun membuat surat edaran tak boleh menginap di kantor.

"Saya minta karpet dan wallpaper diganti, tapi alhamdulillah sangat lama sekali baru diganti, akhirnya saya konsultasi staf yang ada di lantai 10 karena bapak kantornya di lantai 3 dan bapak bersama istri tidur di kantor, bapak bersama bu Lina baru kemudian saya membuat surat edaran, tidak boleh siapa pun tidur di kantor," ujar Imam menjelaskan.

Imam adalah terdakwa dalam perkara ini, ia didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ulum dalam dakwaan Imam disebut perantara penerima uang tersebut.

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama-sama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum pada 18 September 2019. Imam lalu mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada 19 September 2019, dan pada hari itu juga melakukan perpisahan singkat di Kemenpora.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: