Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi bernama PT Dharma Honoris Raksa Paramitha. Dengan begitu, sejak Senin (17/02/2020) lalu, PT Dharma Honoris Raksa Paramitha tidak diizinkan lagi untuk menjalankan usaha di bidang pialang asuransi.
Dewan Komisioner Pengawas IKNB 1 OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa pencabutan izin usaha itu menyusul telah ditetapkannya sanksi pembatasan kegiatan usaha (SPKU) karena yang bersangkutan eblum menyampaikan laporan keuangan tahunan tahun 2018 dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik tahun 2018.
Baca Juga: Corona Oh Corona! Gara-Gara Corona, Dividen dan Saham Matahari Menyusut Tajam!
Baca Juga: Dana Pensiun Bank Mandiri Resmi Bubar, OJK: Atas Permohonan Pendiri
"Mengingat jangka waktu pengenaan SKPU yang telah jatuh tempo dan perusahaan tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya SKPU, OJK menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terahdap PT Dharma Honoris Raksa Paramitha," jelas Anggar, dikutip dari keterangan tertulis OJK, Kamis (5/03/2020).
Baca Juga: Banyak Perusahaan Hengkang karena Virus Corona, China Gak Punya Banyak Waktu Buat. . . .
Dengan resmi dicabutnya izin usaha, PT Dharma Honoris Raksa Paramitha dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan wajib untuk menurunkan papan nama di seluruh kantor, serta menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban perusahaan. Berdasarkan data etrakhir yang diterima OJK, perusahaan tersbeut beralamat di Gedung Arthaloka Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav-2, Jakarta Pusat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih